
Foto : Pemasangan Gelang Pemantau
SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang resmi melaksanakan eksekusi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial ( Peksos ) pertama di wilayah hukum Jawa Barat Khusus Nya di Kabupaten Subang. Langkah ini menjadi terobosan baru sekaligus bentuk implemetasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr.Noordien SH.MH., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi pidana pengawasan dan kerja sosial ini menandai adanya pergeseran paradigma hukum di Indonesia. Menurutnya, pemidanaan kini tidak lagi berorientasi semata-mata pada pembalasan (retributif), melainkan bergeser pada keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Pendekatan KUHP baru ini lebih humanis dan bertujuan memberikan pemulihan, baik bagi korban maupun pelaku, agar pelaku nantinya dapat kembali bermasyarakat dengan lebih baik dan bermanfaat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr.Noordien Kusumanegara SH.MH.,saat memberikan keterangan.Selasa ( 27/10/2026).
Untuk penanganan teknis, eksekusi pidana kerja sosial ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pemerintah Daerah. Terpidana selanjutnya ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Asy-Syifa yang berada di bawah naungan Yayasan di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
” Meski terpidana menjalani pidana kerja sosial di yayasan, Kejaksaan selaku eksekutor tindak pidana bersama pihak Bapas akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala guna memastikan ketaatan terpidana terhadap putusan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Subang ( Bapas ) Tommy Ardy Nugroho Amd.IP, SH, MM
mengatakan untuk pidana pekerja sosial merupakan hal yang pertama di Kabupaten Subang, pihaknya berpresiasi dengan lintas sektor dalam hal ini.
” Skema pidana kerja sosial tersebut dapat memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Terpidana yang bersangkutan pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani kewajiban pidana kerja sosial di panti asuhan tersebut, dalam hal ini Balai Pemasyarakatan Melaksanakan Fungsi Pembinaan, Pembimbingan dan Pengawasan bersama Kejaksaan terhadap terpidana kerja sosial” ujar Tommy.
Dijelaskannya, pihaknya pun menyiapkan gelang pemantau yang dipasangkan di kaki yang terpantau dan terdeteksi dengan GPS.” Kami bisa memantau dan mendeteksi Keberadaan ybs,” tutupnya.
Sementara itu terpidana yang menjalani Peksos, Ubaidilah (57 ) warga Karawang mengatakan ia sebelumnya terkena kasus penipuan dan penggelapan, ia menerima adanya hukuman humanitif tersebut,” saya menerima dengan ikhlas, ” katanya.