
Foto : Kasipidum Kejari Subang tinjau tahanan
SUBANG – Masyarakat Subang yang hendak membesuk tahanan dipermudah dengan Sistem Jenguk Online Tahanan ( Jelita ).
Dibuka dari jam 08.00 hingga 16.00 WIb, Sistem online itu mengharuskan pembesuk untuk men-scan barcode whatsApp, mengisi formulir guna mendapatkan surat izin besuk digital.
” Perhari? Ya antara 10-11 pembesuk yang memohon surat izin digital menggunakan Jelita,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Subang Reza Pahlevi SH, Senin ( 17/11/2025).
Pembesuk pun dimudahkan dengan penggunaan gadget untuk memohon izin besuk sehingga bisa memangkas antrian dan menghemat waktu.Reza mengatakan terdapat syarat dan ketentuan yang harus di penuhi pembesuk.
Selain itu, pihaknya pun berkordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Subang, dimana untuk jam pelayanan besuk harus ditaati oleh pembesuk.
” Jelita sudah berlaku sejak tahun 2022 ya, nah saat ini kita maksimalkan dengan terus melakukan pembaharuan,” kata mantan Kasipidsus Kejari Indramayu ini.
Reza menjelaskan untuk perkara pidana umum di Kejaksaan Negri Subang, masih di dominasi oleh perkara narkotika dan penyalahgunaan obat – obatan terlarang.
Oleh karenanya, Dia berinisiatif untuk menurunkan tingkat pidana sejak dini dengan berkordinasi dengan seksi Intelijen guna menyampaikan memberikan edukasi tentang hukum, bentuk pidana di berbagai Sekolah di Kabupaten Subang.
” Kami siap action, tentunya melalui kordinasi dengan seksi Intelijen ya, ” kata dia lagi.
Sementara itu, salah satu pembesuk Maryati ( 43 ) mengatakan kedatangannya ke Kejaksaan Negri Subang tidak lain untuk mengambil surat izin besuk yang dimohonkan sebelumnya melalui Jelita.
Dipermudah dengan sistem digital, Maryati mengapresiasi langkah Kejaksaan Negri Subang untuk memangkas antrian dan menghemat waktu lewat Jelita.
” Mau besuk suami saya di Lapas Subang, ” ucapnya lirih.