
Foto : Adly Fairuz
Infoaktual – Pesinetron Adly Fairuz diduga melakukan penipuan terhadap keluarga bakal calon peserta Akpol.Adly Fairuz diduga mengaku-ngaku bisa meloloskan calon masuk Akpol.
Adly Fairuz telah digugat atas kasus penipuan senilai Rp 5 miliar oleh korban Abdul Hadi.
Abdul Hadi disebut telah menyetor uang supaya anaknya bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Pengacara penggugat, Farly Lumopa menyebut, kliennya mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara Agung Wahyono.
Agung Wahyono kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan masuk Akpol.
“Adly Fairuz menjanjikan anak Pak Abdul Hadi diterima di Akpol,” kata Farly Lumopa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).dikutip dari Tribunmedan.
Kenyataannya, anak Abdul Hadi gagal masuk Akpol sampai dua kali, yakni pada 2023 dan 2024.
Dugaan Terima Rp3,65 M hingga Jabatan Jenderal Palsu
Adly Fairuz diduga menerima uang Rp 3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin agar calon siswa tersebut dapat diterima di Akpol.Uang tersebut, menurut penggugat, diserahkan tunai oleh Agung Wahyono kepada Adly Fairuz.
Awalnya, uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad, yang setelah ditelusuri, Ahmad adalah nama lengkap Adly Ahmad Fairuz.
Kegagalan demi kegagalan membuat peluang korban masuk Akpol jadi tertutup, terlebih pada percobaan ketiga usia calon peserta disebut sudah tidak memenuhi syarat pendaftaran Akpol.
Pihak penggugat dan Adly Fairuz sempat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow.
“Kesepakatannya jelas, uang dikembalikan dengan cara dicicil Rp 500 juta per bulan sejak awal 2025 hingga September 2025,”
Faktanya, Adly Fairuz hanya membayar satu kali cicilan sebesar Rp 500 juta.”Selebihnya tidak ada,” Farly.
Diduga Ingkar Janji
Dianggap ingkar janji dan tidak menjalankan kewajibannya, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp 5 miliar yang mencakup kerugian materil dan imateril. Penggugat juga menuntut denda Rp 100 juta per hari apabila tidak ada itikad baik menjalankan putusan pengadilan.
“Kami juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana,” kata Farly.
Pihaknya telah melayangkan somasi ke Adly Fairuz sebelum mendaftarkan gugatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons dari pihak tergugat.
“Tidak ada itikad baik dan tidak ada jawaban atas somasi, maka kami menempuh jalur hukum, harapan kami, uang klien kami dikembalikan,” kata Meisa Daryanti, pengacara lainnya.
“Setelah somasi, muncul pemberitaan soal perceraian, padahal sebelumnya Adly dikenal jauh dari gosip miring dan memiliki rekam jejak karier yang baik,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Adly Fairuz terkait gugatan tersebut.
Adly Fairuz dikabarkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026) ini, terkait gugatan tersebut.