
SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 165 desa pada 6 Desember 2026 mendatang. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Subang melakukan efisiensi anggaran sebesar 30 persen dari rencana awal.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemdes Subang, Agung Subur, menyatakan bahwa semula anggaran dialokasikan sebesar Rp30 miliar. Namun, setelah dilakukan penyesuaian, total anggaran ditekan menjadi Rp24 miliar.
“Awalnya direncanakan Rp30 miliar, namun karena efisiensi, anggarannya menjadi Rp24 miliar,” ujar Agung, Kamis 23 April 2026.
Agung menjelaskan, sumber dana Pilkades berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa APBD Kabupaten. Teknis penyalurannya akan langsung ditransfer ke Pemerintah Desa (Pemdes) penyelenggara, sebelum akhirnya diserahkan kepada panitia di masing-masing desa.
Jika melihat tahapan yang ada, kami prediksi anggaran tersebut akan cair pada bulan Agustus 2026,” tambahnya.
Menariknya, dari 165 desa yang berpartisipasi, tiga desa di antaranya akan melaksanakan pemungutan suara melalui mekanisme digital atau e-voting. Hal ini menjadi bagian dari inovasi teknologi dalam birokrasi tingkat desa di Subang.
Selain soal anggaran, Pilkades serentak periode 2026-2034 ini juga diwarnai dengan aturan ketat mengenai masa jabatan. Tercatat, ada 30 Kepala Desa (incumbent) yang dipastikan tidak bisa mencalonkan diri kembali.
Langkah ini merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur batas maksimal masa jabatan kepala desa.
“Ada 30 kades yang saat ini menjabat tidak bisa mengikuti Pilkades lagi karena sudah menjabat selama tiga kali masa jabatan sesuai undang-undang terbaru,” tegas Agung.