
SUBANG – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Subang terus mengintensifkan penertiban terhadap praktik pencantolan listrik secara ilegal. Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2026, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menemukan sejumlah pelanggan rumah tangga yang melakukan aksi nekat tersebut.
Manager ULP PLN Subang, Dika Nugraha, mengonfirmasi adanya temuan rumah tangga yang mencantol listrik tidak resmi. Meski jumlahnya tidak masif, praktik ini menjadi perhatian serius pihak PLN.
“Ya, di tiga bulan terakhir tahun 2026 ini ada beberapa (temuan). Jumlahnya kurang dari 10 rumah ya,” ujar Dika, Senin 11 Mei 2026.
Dika menegaskan bahwa aksi mencantol listrik secara ilegal sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, tindakan ini berisiko tinggi memicu korsleting listrik yang berujung pada kebakaran hebat.
“Pencantolan listrik tersebut sangat membahayakan. Aksi tidak resmi untuk mendapatkan aliran listrik tersebut berdampak pada korsleting hingga menimbulkan kebakaran. Oleh karenanya, hal tersebut sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.
Tak hanya dari sisi keselamatan, PLN juga menyoroti kerugian materiil. Pencurian listrik menyebabkan hilangnya daya kelistrikan yang seharusnya tersalurkan secara resmi, sehingga merugikan perusahaan BUMN tersebut.
Untuk menekan angka pelanggaran, tim P2TL PLN Subang rutin melakukan monitoring di lapangan. Tidak hanya menyasar pemukiman warga, petugas juga menyisir sektor usaha mikro.
“Tim P2TL bergerak memonitor dan memeriksa rumah tangga yang mencantol, ataupun warung-warung,” jelas Dika.
Ke depan, PLN Subang juga berencana memperluas jangkauan penertiban ke area publik yang rawan penyalahgunaan listrik, seperti pasar tradisional. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan instalasi listrik di pusat ekonomi kerakyatan.
“Ya, di pasar tradisional kita juga jadwalkan (pemeriksaan),” tambahnya.
Mengenai rasio elektrifikasi, PLN menjelaskan bahwa masyarakat di wilayah ULP Subang secara umum telah menikmati aliran listrik. Namun, ia mencatat bahwa ada beberapa titik di wilayah administratif Subang yang aliran listriknya dikelola oleh unit PLN wilayah tetangga.
“Untuk wilayah ULP Subang kelistrikan sudah dinikmati oleh masyarakat. Meski begitu, ada juga yang dialiri oleh PLN wilayah lain,” pungkasnya.
PLN pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan listrik secara legal dan melaporkan jika melihat adanya indikasi pencurian listrik melalui aplikasi PLN Mobile demi keamanan bersama.