
Foto : Febrie Ardiansyah ( dok istimewa)
Infoaktual – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini menyusul langkah tegas pemerintah dalam memberantas korupsi yang menjadi atensi khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara, pemeriksaan belasan saksi, hingga penggeledahan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” sambungnya.
Menurut Totok, tindakan korupsi yang menjerat FA diduga terjadi dalam proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
FA disangkakan melanggar Pasal 12d, Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan pihak swasta berinisial DR, yakni Don Ritto, sebagai tersangka. Berbeda dengan FA, DR ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang tengah diusut oleh Kortas Tipikor Polri.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Don Ritto.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok.
Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat keseriusan Polri di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan instansi penegak hukum dari praktik korupsi.