Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Ramai di Medsos, Warga Subang Minta Satpol PP Serius Tertibkan Tambang Ilegal 

Ramai di Medsos, Warga Subang Minta Satpol PP Serius Tertibkan Tambang Ilegal 

  • oleh

foto : ist

SUBANG –  Meski disebut menyuplai material Proyek Strategis Nasional seperti Tol dan Pelabuhan Patimban, tambang tanah merah tak berizin di Subang harus tetap ditutup. 

Desakan warga agar Satpol PP Kabupaten Subang menutup tambang ilegal secara tegas dan tanpa pandang bulu semakin menguat. Hal itu ramai dibincangkan warga di beberapa platform media sosial setelah Satpol PP Subang melakukan penutupan aktivitas galian tanah merah di wilayah Kecamatan Pagaden dan Pagaden Barat.

Warga meminta Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk tidak hanya melakukan penutupan sementara, tetapi juga memastikan pengawasan berkelanjutan agar aktivitas ilegal tidak beroperasi kembali pasca penertiban.

Menanggapi hal itu, Komunitas Penikmat Kopi Hitam, Pram Pratomo menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Yang tidak berizin tidak perlu diskusi. Segera tutup,” tegas Pram, Sabtu, 11 April 2026.

Pram juga menyoroti aktivitas tambang yang diduga ilegal banyak tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Subang. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pekerja dan warga sekitar.

“Sepertinya tidak hanya di Pagaden dan Pagaden Barat, aktivitas serupa menurut informasi masih banyak di wilayah Kecamatan lain di Subang, ini sangat membahayakan keselamatan maupun kelestarian lingkungan, tindak tegas,” ujar Pram.

Selain itu, Pram juga mengapresiasi kinerja dari Kasatpol PP Subang dan jajaran yang sejauh ini telah pro aktif dalam melakukan penertiban.

“Tidak harus menunggu perintah Bupati ataupun Gubernur, ketika ada temuan dan aduan warga, Satpol PP Subang langsung pro aktif meneggakkan Perda, Saya mengapresiasinya,” ungkap Pram.

Lanjut kata Pram, menurut informasi di lapangan bahwa aktivitas tambang tanah merah di beberapa titik di Subang itu untuk mensuplai kebutuhan material program strategis nasional (PSN), seperti pembangunan jalan Tol dan Pelabuhan Patimban.

“Satpol PP selaku penegak perda harus berani, meskipun untuk kebutuhan proyek strategis nasional, jika tidak berizin tutup aktivitasnya,” kata Pram.

Pram berharap langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Subang melalui aparat penegak perda (Satpol PP) dalam menindak aktivitas tambang ilegal berlaku tanpa pandang bulu.

“Lakukan tindakan tegas oleh pemerintah, namun beri juga solusi bagi para pengusaha tambang, apakah aktivitas usahanya bisa diproses menjadi legal (berizin) sesuai dengan ketentuan atau tidak sama sekali, jangan terus-terusan main kucing-kucingan,” tukasnya.