
Foto : Ist
Infoaktual – Rencana pemerintah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) yang berisi pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau, seperti mentol, rempah, hingga perisa buah, memantik gelombang penolakan. Pelaku industri dan serikat pekerja kompak menyebut aturan itu bakal berdampak buruk bagi ekonomi dan sektor ketenagakerjaan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam dunia usaha. Ia khawatir aturan ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri dan jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
“Jangan sampai kesehatan dikejar, tetapi jutaan buruh kehilangan sumber penghidupan,” tegas Henry dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurut Henry, bahan tambahan seperti cooling agent (mentol), pemanis, hingga ekstrak buah adalah elemen krusial yang membentuk identitas serta Unique Selling Proposition (USP) dari setiap merek rokok. Jika bahan-bahan ini dilarang, ia memprediksi dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan raksasa, tetapi juga menghantam ribuan pelaku UMKM di daerah sentra tembakau.
Tak hanya soal PHK, Henry juga menyoroti ancaman meningkatnya peredaran rokok ilegal. Ia menilai, pengetatan regulasi pada produk legal justru akan memicu konsumen beralih ke rokok ilegal yang notabene tidak memiliki standar keamanan bahan baku.
“Regulasi yang terlalu ketat pada produk legal justru bisa membuka ruang bagi berkembangnya rokok ilegal,” ujar Henry.
Senada dengan Henry, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menegaskan bahwa penggunaan bahan tambahan seperti mentol dan perisa yang sudah memenuhi standar food grade merupakan bagian integral dari karakteristik produk. Menurut Benny, penggunaan bahan tersebut selama ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia pun meminta pemerintah untuk tidak gegabah dan menyelaraskan rancangan aturan tersebut dengan regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Para pelaku industri berharap pemerintah dapat mengambil jalan tengah yang lebih moderat. Mereka mendesak agar aspek kesehatan dipertimbangkan secara seimbang dengan keberlangsungan ekonomi, mengingat kondisi ekonomi saat ini dinilai belum sepenuhnya stabil dan lapangan pekerjaan masih terbatas.
Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, para pelaku usaha mewanti-wanti adanya potensi penurunan penerimaan negara dari sektor cukai serta lonjakan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif di industri tembakau.