
Foto : Ilustrasi
SUBANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang mulai mengambil langkah antisipatif terkait wacana Pemerintah Pusat yang akan mendistribusikan bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Koordinasi intensif pun dilakukan bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan bidang Koperasi DKUPP Subang guna mekanisme pendistribusian bansos,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Saeful Arifin, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan data Dinsos Subang, terdapat sekitar 53 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara itu, penerima manfaat bansos sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tercatat sebanyak 140 ribu KPM. Jumlah tersebut rencananya akan dilayani oleh Koperasi Desa di wilayah Kabupaten Subang.
Kendati demikian, Saeful menegaskan hingga saat ini pihak Kemensos belum mengeluarkan instruksi resmi mengenai mekanisme teknis di lapangan.
“Kami belum mendapat instruksi resmi kaitan mekanisme pendistribusian,” tegasnya. Saat ini, pencairan bansos PKH maupun sembako di Kabupaten Subang masih berjalan melalui skema lama, yaitu via PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Di tingkat pusat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membeberkan bahwa pemerintah memang sedang menyiapkan skema baru penyaluran bansos agar akses penerima manfaat menjadi lebih dekat dan mudah. Saat ini, pemerintah tengah melakukan simulasi di 900 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah siap beroperasi.
Gus Ipul menjelaskan, terdapat dua skema penyaluran yang dirancang mulai dari skema Bank Himbara membuka agen resmi di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. KPM dapat mencairkan dana sekaligus membelanjakan bantuannya di koperasi tersebut dan skema bansos disalurkan secara langsung melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanpa melalui Himbara.
Namun, skema tersebut baru bisa dieksekusi jika payung hukum dan regulasinya telah disesuaikan.
“Mungkin nanti ke depan, kalau regulasinya sudah ada perubahan, bisa jadi langsung ke KDKMP gitu. Tidak lagi lewat Himbara. Tapi yang sekarang ini regulasinya memang Himbara atau PT Pos,” jelas Gus Ipul dikutip Vivanews.