
Foto : istimewa
SUBANG – Langkah cepat tersangka hibah alat pertanian 2015 menuju mobil yang telah disiapkan untuk menahan di Lapas Subang terpantau pada Senin (8/12/2025).
Melalui pengawalan pihak Kejari dan TNI, tersangka hanya tertunduk dan tak berkata banyak, hanya mengatakan bahwa ia khilaf saat memasuki mobil yang membawanya pergi ke lapas Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr.Noordien Kusumanegara, SH,.MH,, menjelaskan bahwa perkara bermula dari bantuan berupa alat pertanian yang bersumber dari APBN.Bantuan seperti dompleng, alsintan,traktor, dan lainnya tersebut diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) di Desa Mulyasari Kecamatan Binong, Kabupaten Subang pada tahun 2016.
Bantuan tersebut, oleh tersangka Uhar Abdul Kohar (61 )yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gapoktan Tani Sejahtera disimpan lalu dijual.
” Dapat disampaikan, bahwa penyidik telah melakukan proses selama penyelidikan hingga penyidikan dan akhirnya menetapkan tersangka,” ujarnya.
Modus tersangka adalah mengajukan bantuan hibah alat pertanian, namun oleh tersangka malah dijual, adapun bantuan hibah tersebut mencapai Rp2,7 miliar.
Merasa tidak dapat menggunakan alat pertanian tersebut, sembilan Gapoktan tersebut melaporkan perkara itu ke pihak Kejaksaan Negri Subang.
” Tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor tahun 2021 dengan ancaman pidana penjara maksimal 25 tahun penjara atau mati,” tegasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Bayu, SH,. ,mengatakan tersangka bukan hanya menjual alat pertanian saja melainkan juga memifiktifkan dokumen dana CSR yang diterima untuk Gapoktan.
” Mem-fiktifkan dokumen juga untuk mendapat CSR,” ungkapnya.
Bayu menjelaskan bahwa perkara yang ditanganinya merupakan perkara yang sudah terjadi sejak dulu, sehingga untuk penanganannya penyidik membutuhkan waktu dan tenaga ekstra guna menetapkan tersangka.
” Kendalanya? Ya dokumen, dan lainnya karena perkara itu sudah sejak dari tahun 2016,” jelasnya.