Lompat ke konten
Home » Sambut Baik Kebijakan Pusat, PPPK Paruh Waktu Pemkab Subang Bersyukur Status Diangkat Penuh Waktu di 2027

Sambut Baik Kebijakan Pusat, PPPK Paruh Waktu Pemkab Subang Bersyukur Status Diangkat Penuh Waktu di 2027

Foto : Istimewa

SUBANG – Pemerintah Pusat bersama DPR RI resmi memutuskan untuk merubah status seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Keputusan krusial tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menghadiri rapat finalisasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan ini dipastikan menyasar seluruh lintas profesi di instansi pemerintah, tidak lagi terbatas pada tenaga pendidik.

“Pemerintah memutuskan teman-teman kita PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Memang waktu itu baru tenaga paruh waktu pengajar atau guru. Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tegas Prasetyo.

Sektor profesi yang terdampak mencakup dosen, nakes, tenaga teknis, Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga pelaksana administrasi.

Kabar pengangkatan penuh waktu tersebut mendapat sambutan antusias dari jajaran aparatur paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Irma, salah satu PPPK paruh waktu Pemkab Subang, mengungkapkan rasa syukurnya atas kepastian penyesuaian status kerja yang telah lama dinantikan para pegawai daerah.

“Alhamdulillah, akhirnya ada peningkatan status. Setelah sekian lama mengabdi, ternyata tidak ada pekerjaan yang sia-sia. Harapan kami didengar juga oleh pemerintah pusat,” ujar Irma.