
Foto : SPBU di Subang
SUBANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Tindakan ini diambil usai ditemukannya indikasi penyalahgunaan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar yang tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan lapangan yang digelar pada 21 Agustus 2026 mengungkapkan adanya transaksi pengisian Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026. Pengisian berturut-turut tercatat pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB dengan total volume mencapai 220,31 liter. Dalam pengisian tersebut, petugas menemukan indikasi penggunaan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi (nopol) armada yang diisi.
Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga melayangkan Surat Peringatan berlaku selama 90 hari kepada pengelola SPBU 34.412.15. Selain itu, pasokan produk Biosolar ke SPBU tersebut resmi dihentikan sementara selama 30 hari terhitung mulai 22 Agustus 2026.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan komitmen perusahaan dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran,” ujar Reno dalam keterangan resminya, Sabtu (5/9/2026).
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah pembinaan berkelanjutan. Sepanjang awal tahun hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah memberikan pembinaan kepada 164 SPBU di tiga provinsi wilayah kerjanya terkait tata kelola penyaluran BBM subsidi.
Guna memastikan pelayanan bagi konsumen tetap berjalan normal selama masa sanksi penghentian pasokan Biosolar di SPBU 34.412.15, Pertamina mengarahkan masyarakat Kabupaten Subang untuk melakukan pengisian Biosolar di sejumlah SPBU terdekat, antara lain SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, SPBU 34.412.18.
Pertamina mengimbau masyarakat yang menemukan penyalahgunaan BBM subsidi untuk melapor melalui saluran resmi perusahaan demi menjaga kuota subsidi tepat sasaran.
