
Foto : Dinas Sosial Subang Gelar Monitoring
SUBANG – Dinas Sosial Kabupaten Subang mencatat sebanyak 660.568 jiwa atau 244.255 keluarga di Kabupaten Subang masuk dalam kategori Desil 6 hingga 10. Kelompok ini bukan merupakan prioritas penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinsos Subang, Irvan Ferdiansyah, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Ada 660.568 jiwa yang masuk ke dalam Desil 6-10 ya,” ujar Irvan, Senin (24/8/2026).
Meski tidak tergolong sebagai prioritas penerima bansos, Irvan menegaskan bahwa status desil tidak serta-merta melabeli suatu keluarga sebagai kelompok kaya atau miskin. Desil sekadar pembagian 10 kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat secara relatif.
“Nah, desil itu tidak menjelaskan apakah warga tersebut kaya atau miskin,” kata Irvan.
Ia menambahkan, variabel penentuan desil bersifat dinamis dan dinilai dari berbagai indikator, mulai dari data Badan Pusat Statistik (BPS), kepemilikan aset, hingga konsumsi listrik harian. Proses pemutakhiran data ini dilakukan secara berkala.
“Untuk pemutakhiran data biasanya rentang tiga bulan sekali dilakukan,” terangnya.
Secara terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga menegaskan bahwa pemeringkatan desil tidak bisa dinilai hanya dari kriteria tunggal seperti pendapatan bulanan. Menurutnya, penghasilan Rp 3 juta per bulan tidak otomatis membuat seseorang masuk Desil 10 atau dianggap “super kaya”.
“Masuk dalam Desil 10 tidak serta-merta mengartikan bahwa warga atau karyawan tersebut adalah orang kaya raya, melainkan hasil olahan peringkat relatif dari berbagai variabel rumah tangga,” kata Gus Ipul.
BPS menentukan peringkat desil dari 1 hingga 10 menggunakan sekitar 34 indikator sosial-ekonomi. Indikator tersebut mencakup
– Kondisi fisik hunian: Jenis lantai, dinding, dan ketersediaan fasilitas dasar.
– Fasilitas rumah tangga: Sumber air bersih dan daya listrik terpasang.
– Profil anggota keluarga: Tingkat pendidikan dan akses terhadap layanan kesehatan.
– Kepemilikan aset: Kepemilikan barang elektronik, kendaraan, dan aset lainnya.