Lompat ke konten
Home » Soal Pria Berbusana Wanita Saat Lomba 17-an, Komisi Fatwa MUI: Haram!

Soal Pria Berbusana Wanita Saat Lomba 17-an, Komisi Fatwa MUI: Haram!

  • oleh
Foto : Istimewa

SUBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan pria mengenakan pakaian perempuan saat mengikuti karnaval peringatan HUT RI. Ketentuan ini juga berlaku sebaliknya bagi perempuan yang memakai busana laki-laki.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa aturan ini berlaku tegas dalam perspektif syariat Islam. Ia menilai masyarakat kerap mengabaikan norma dan etika demi sekadar memeriahkan karnaval Agustusan.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” tegas Abdul Muiz Ali, Senin (10/8/2026).

Abdul Muiz menjelaskan, fatwa ini merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari terkait larangan Nabi Muhammad SAW terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan maupun sebaliknya.

Selain melanggar syariat, MUI menyoroti risiko sosial di tengah perkembangan zaman. Praktik penggunaan pakaian lawan jenis dinilai rawan dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan agenda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.

Menanggapi fatwa tersebut,Ketua MUI Kabupaten Subang, KH Abdul Manaf, memastikan pihaknya meneruskan arahan dari pusat ke tingkat daerah agar masyarakat tetap menjaga batasan syariat saat bersuka ria merayakan HUT RI.

“Mari senantiasa kita mengerjakan hal-hal ke arah kebaikan, MUI sudah jelas melalui fatwanya,” imbau KH Abdul Manaf.