Cirebon Jadi Wilayah Peredaran Terbesar Rokok Ilegal di Jawabarat, Bea Cukai : Warga Hisap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun
Foto : Ilustrasi Infoaktual – Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. “Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi… Selengkapnya »Cirebon Jadi Wilayah Peredaran Terbesar Rokok Ilegal di Jawabarat, Bea Cukai : Warga Hisap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun
