
SUBANG – Pemerintah resmi menaikkan tarif layanan kewarganegaraan, termasuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur perkawinan resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, biaya pewarganegaraan jalur perkawinan naik menjadi Rp25.000.000 dari sebelumnya Rp15.000.000.
Kebijakan penyesuaian tarif ini sontak menjadi sorotan publik. “Ternyata WNA yang mau jadi WNI melalui jalur pernikahan ada biayanya juga,” ujar Husain, salah seorang warga Subang, Rabu (29/7/2026).
Aturan baru tersebut memuat rincian lengkap tarif layanan kewarganegaraan, di antaranya pewarganegaraan berdasarkan perkawinan Rp25.000.000,salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinanRp1.000.000,pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA (naturalisasi) Rp75.000.000.
Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuranRp5.000.000,pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda, Rp5.000.000,permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia Rp2.000.000,permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI Rp1.000.000,permohonan tetap menjadi WNI: Rp1.000.000
Di sisi lain, WNA yang menetap di Kabupaten Subang sebenarnya memiliki akses untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Namun, dokumen penting tersebut hanya bisa diterbitkan jika WNA yang bersangkutan telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari pihak imigrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, Dra. Nunung Suryani, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025 tercatat ada 43 WNA pemegang KITAP di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 orang di antaranya telah memiliki KTP-el.
“Ya, ada WNA yang menikah juga dengan warga Subang,” kata Nunung saat dikonfirmasi belum lama ini.