
SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menunjukkan langkah tegasnya dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. Seorang terdakwa kasus penambangan tanah merah ilegal, Asep Kosasih, dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Asep Kosasih terbukti melakukan aktivitas penambangan tanah merah secara ilegal di Kampung Karang Tomang RT.008/RW.002, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. Dalam melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi, terdakwa sama sekali tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen perizinan sah lainnya.
Atas perbuatannya, JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” bunyi tuntutan JPU di persidangan.
Merespons jalannya proses hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Dr. Noordien Kusumanegara SH. MH., menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan wujud nyata keseriusan institusinya. Kejari Subang tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku kejahatan lingkungan dan tambang ilegal.
“Kami selalu berkomitmen dalam penegakan hukum, dan pemberantasan praktik ilegal di wilayah Kabupaten Subang,” tegas Noordien, Rabu, 5 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Noordien mengimbau masyarakat untuk ikut aktif mengawasi lingkungan sekitarnya. Ia memastikan pihak kejaksaan akan merespons cepat setiap aduan yang masuk, terutama terkait kasus-kasus yang merugikan hajat hidup orang banyak.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk pelaporan masyarakat, yang mana akan segera ditindaklanjuti. Terlebih penanganan hukum yang menyedot perhatian publik. Masyarakat tak perlu ragu, kami buka ruang seluas-luasnya,” pungkas Kajari.