Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Terancam diPecat dan diPidana, PJ Bupati Subang Minta 12 Ribu ASN Netral Pada Pilkada 2024

Terancam diPecat dan diPidana, PJ Bupati Subang Minta 12 Ribu ASN Netral Pada Pilkada 2024

SUBANG – Memasuki tahap pendaftaran Pilkada 2024, PJ Bupati Subang meminta 12 Ribu ASN untuk menjaga kenetralitasan- nya, disamping ada sangsi pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan, akan ada pula  sangsi pidana ketika ASN tersebut terbukti mendukung, memfasilitasi dan memobilisasi dukungan massa.

” Saya sudah sampaikan secara tegas mengenai neteralitas ASN diPilkada 2024 ini, jika mereka menganggap sepele ya  siap – siap saja akan ada sangsi, ” ujar PJ Bupati Subang beberapa waktu yang lalu.

Upaya untuk menjaga netralitas, Imran mengklaim telah menggelar apel besar guna komitmen tersebut, tidak hanya  ASN saja, unsur TNI dan Polri pun turut dilibatkan untuk menciptakan kondusifitas dalam Pilkada 2024 ini.

” Selain netralitas, pilkada yang kondusif dan aman harus tercipta di pilkada Subang,” tambah PJ Bupati.

Ia pun meminta masyarakat agar berperan aktif, ketika menemukan dan mengetahui keberpihakan ASN pada salah satu calon peserta Pilkada dengan cara melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) atau ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ).

Diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas sektor untuk memberikan sangsi bagi ASN yang tak neteral dalam Pemilu.

” Bagi mereka yang melanggar ada tingkatan sangsi nya, mulai dari administratif,hingga pidana,” kata Anas belum lama ini.

Belum lagi dengan perkembangan media sosial yang meluas, Anas menuturkan, ASN harus berhati – hati saat mengunggah konten yang bersifat kampanye atau dukungan di Medsos.

” Berpose, mendukung, berkampanye, itu akan terkena sangsi oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos,” tutupnya.( ova)