Lompat ke konten
logo info aktual subang
Ads.
Home » Terima Rp 1,5 Miliar Modus Pengaruhi Kebijakan, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka 

Terima Rp 1,5 Miliar Modus Pengaruhi Kebijakan, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka 

  • oleh

Foto : ist

Infoaktual – Drama hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terus bergulir. Setelah sebelumnya ditangkap, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata dia, Kamis, 16 April 2026.

Dalam perkara ini, Hery diduga memainkan peran penting terkait polemik perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI. Perusahaan tersebut disebut mencari celah agar kewajiban yang dibebankan bisa dikoreksi.

Nama Hery kemudian muncul karena diduga dimintai bantuan untuk mempengaruhi hasil kebijakan melalui lembaga Ombudsman. Penyidik mengungkap, PT TSHI bahkan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran yang seharusnya ditetapkan pemerintah. Dalam proses itu, Hery diduga menerima aliran dana dari pihak perusahaan.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar,” ujar dia.

Atas dugaan perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, hingga Pasal 606 KUHP yang baru. Tak butuh waktu lama, penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap Hery guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.