
Foto : Penertiban pedagang
SUBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan para pedagang yang tetap nekat melakukan kegiatan jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang–Bandung (mulai dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater) hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum yang tegas ini didasari oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar sebelumnya telah memberikan kompensasi kepada para pedagang, yang sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan berdagang di area tersebut.
Penghentian aktivitas jual beli ini disepakati berlaku sampai area berdagang baru, yang saat ini sedang dibangun oleh Pemprov Jabar, siap untuk digunakan.
“Meskipun sudah ada kesepakatan dan kompensasi, kami masih menemukan pedagang yang melanggar aturan,” kata Akhmad, Minggu (23/8/2026).
Oleh karena itu, sebagai langkah persuasif terakhir, petugas gabungan terlebih dahulu menggelar kegiatan sosialisasi lanjutan pada Sabtu (22/8/2026). Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan, pemahaman, serta kesempatan bagi para pedagang untuk segera membereskan barang dagangannya dan mengosongkan lokasi secara mandiri.
Operasi penertiban kemudian dilaksanakan pada Minggu (23/8/2026). Tindakan penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap para pedagang yang tetap nekat berdagang di area terlarang, yaitu di bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
Selama proses penertiban, petugas menyita barang-barang yang masih tersisa di lokasi dan menyerahkannya ke pemerintah kecamatan setempat. Barang yang disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya jika memenuhi syarat yang berlaku, termasuk menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan berjualan di area terlarang tersebut.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk tindakan represif atas pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.
“Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Pemprov Jabar untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Akhmad.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
“Penegakan hukum akan terus berlanjut di seluruh Jawa Barat. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayah ini, untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum mereka,” tutur Akhmad.
Pelaksanaan operasi ini merupakan bentuk sinergi antara Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.
Selain menertibkan aktivitas pedagang di kawasan tersebut, petugas juga memeriksa bangunan-bangunan liar yang ada di lokasi. Dalam operasi tersebut, ditemukan lima bangunan tak berizin yang berdiri di atas lahan milik PTPN.
Sebelumnya, PTPN selaku pemilik lahan telah mengajukan surat permohonan bantuan penertiban bangunan-bangunan tersebut kepada pemerintah. Berdasarkan surat tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat menyegel kelima bangunan liar itu sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penyegelan ini merupakan langkah awal sebelum proses pembongkaran dimulai. Proses pembongkaran akan dilaksanakan setelah seluruh prosedur dan persyaratan teknis di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat terpenuhi.(Rls)