
Foto : Konfrensi Pers
SUBANG – Kejaksaan Negri ( Kejari ) Subang tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Hak Guna Usaha ( HGU ) dan aktivitas penambangan liar di area PT Pabrik Gula ( PG ) Rajawali,Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.Perkara yang ditangani sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026 ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengungkapkan penyidikan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diperkuat dukungan DPRD Kabupaten Subang.
Penyidikan resmi bergulir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/M.2.28/Fd.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
“Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak PT Rajawali II Cirebon, unit usaha PG Subang, serta mitra yang melakukan pengelolaan terhadap HGU PG Unit Subang di Kecamatan Cikaum,” kata Noordien dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Noordien menambahkan, sebanyak 30 orang saksi telah dimintai keterangan dan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 saksi tambahan pada pekan ini.
Temukan 17 Titik Galian Ilegal via Citra Satelit
Dalam proses pengungkapan, tim penyidik Kejari Subang bersama Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Subang telah melakukan verifikasi langsung di lapangan (on the spot). Berdasarkan pemetaan data yang didukung citra satelit, petugas menemukan sedikitnya 17 titik galian material tanah merah ilegal di dalam area HGU PT PG Rajawali II.
Titik-titik penambangan liar tersebut tersebar di beberapa lokasi, antara lain:
Desa Pasir Muncang: Blok Batu Goong, Blok Pasir Benteng, Blok Pasir Banteng, Blok Pasir Jati, dan Blok Rawagabus.
Desa Gandasari: Blok Bugel, Blok Karang Tanjung, Blok Siki, dan Blok Tanjungjaya.
Desa Mekarsari
Desa Tanjungsari Barat
Penyidik Kejari Subang mengonfirmasi telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam persekongkolan pengelolaan HGU dan tambang ilegal tersebut. Salah satu calon tersangka yang teridentifikasi merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Calon tersangka sudah kami kantongi namanya,” tegas Noordien.
Ia juga menegaskan komitmen Kejari Subang untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Langkah penegakan hukum ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta DPRD Kabupaten Subang.
Saat ini, besaran pasti kerugian keuangan negara akibat aktivitas ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh lembaga audit negara.

