
SUBANG – Media sosial dihebohkan dengan dugaan aksi pelecehan terhadap seorang siswi di Pagaden, Kabupaten Subang. Menanggapi isu viral tersebut, Kang Dedi Mulyadi (KDM) meminta aparat kepolisian dan pemerintah daerah turun tangan menindak tegas oknum guru yang terlibat.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan KDM, peristiwa tersebut dialami oleh seorang siswi SMAN 1 Pagaden saat hendak mengambil ijazah SMP-nya di SMP Negeri 2 Pagaden. Pelaku dugaan pelecehan tersebut ditengarai merupakan oknum guru di SMPN 2 Pagaden.
“Saya sudah melakukan pengecekan terhadap peristiwa tersebut. Peristiwa ini dialami oleh siswa SMAN 1 Pagaden dan pelakunya adalah oknum guru di SMPN 2 Pagaden. Siswa ini hendak mengambil ijazah SMP-nya di SMPN 2 Pagaden,” kata KDM dalam keterangannya.
KDM menegaskan telah meminta Kapolres Subang untuk melakukan proses hukum secara menyeluruh, mulai dari penyelidikan hingga penahanan. Tindakan oknum tersebut dinilai merenggut hak privasi dan melecehkan siswi. “Saya sudah meminta Kapolres Subang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan sampai penahanan terhadap perilaku guru yang melakukan pelecehan, perekaman terhadap hak privasi siswa yang bersifat sensitif dan hak pribadi yang harus dilindungi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Gubernur Jabar ini juga mendesak Bupati Subang untuk melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada oknum guru tersebut.
“Saya juga meminta kepada Bupati Subang untuk melakukan investigasi, termasuk memberhentikan guru tersebut apabila berstatus sebagai ASN atau guru paruh waktu. Hal ini bagian dari upaya kita memberikan efek jera bagi siapapun, apalagi guru yang harus menjadi teladan bagi siswanya,” tambahnya.
Sementara itu, pihak SMP Negeri 2 Pagaden membenarkan adanya persoalan yang melibatkan salah satu oknum gurunya. Dikutip dari Tinta Hijau .con.,Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 2 Pagaden menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi sorotan tersebut terjadi pada 24 September 2026. Ia menyampaikan, pihak keluarga siswi yang menjadi korban mendatangi sekolah pada 28 September 2026 untuk mengadukan permasalahan tersebut.
“Pihak ibu korban dan keluarga mendatangi sekolah. Kemudian kita panggil guru yang bersangkutan dan dilakukan mediasi dengan beberapa pihak yang hadir,” ujar Wakasek Kurikulum SMPN 2 Pagaden. Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa guru yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai PPPK paruh waktu. Terkait sanksi kepegawaian dan kedisiplinan kerja, hal tersebut akan diserahkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Dinas Pendidikan.

