
Foto : Perlintasan Kereta Api di Subang
SUBANG – Masalah keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kabupaten Subang tengah menjadi sorotan. Tercatat, sebanyak 19 titik perlintasan kereta api di Subang masih belum memiliki palang pintu, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total 29 titik persimpangan kereta api di Kabupaten Subang. Dari jumlah tersebut, hanya 1 titik yang berupa underpass, sementara 28 lainnya merupakan perlintasan sebidang.
“Dari 28 titik perlintasan sebidang itu, ada 9 titik yang sudah berpalang pintu di bawah kewenangan PT KAI. Sisanya, 19 titik masih tanpa palang pintu,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Subang Indri Tandia, Rabu 6 Mei 2026.
Dari 19 titik tanpa palang tersebut, Indri melanjutkan, 8 di antaranya merupakan perlintasan ilegal atau tidak resmi. Sementara 11 titik sisanya adalah perlintasan resmi, dengan rincian 4 titik berada di jalan kabupaten dan 7 titik di jalan desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2018, pemerintah daerah memang memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai status jalannya.
Namun, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama sulitnya pengadaan dan pemasangan palang pintu perlintasan. Selain itu, tidak adanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) spesifik terkait perkeretaapian di Dinas Perhubungan (Dishub) Subang menjadi kendala administratif tersendiri.
“Kami menyarankan agar pemerintah pusat atau provinsi turut mengakomodir hal ini, mengingat keterbatasan yang ada di daerah,” jelasnya.
Indri menyatakan, untuk tahun ini, dipastikan tidak ada alokasi anggaran untuk penanganan perlintasan sebidang di Subang. Namun, jika anggaran tersedia kedepannya, Pemkab Subang sudah memetakan empat titik prioritas yang berada di bawah kewenangan mereka yaitu ruas jalan Jatiragas – Cihambulu,ruas jalan Karanghegar – Rancabango,ruas jalan Cikaum Barat – Tanjungsari dan ruas jalan Tanjung – Pusakanagara.
” Ada empat titik yang menjadi skala prioritas,” tegasnya.
Kondisi perlintasan tanpa palang pintu ini terus menjadi perhatian warga, terutama bagi mereka yang saban hari melintasi jalur-jalur rawan tersebut. Warga Simpar, Kecamatan Pagaden Yudi mengatakan harus ada koordinasi lintas sektoral antara Pemkab, PT KAI, dan Kementerian Perhubungan untuk membangun palang pintu diperlintasan kereta api.
” Harapannya ada solusi demi mencegah terjadinya kecelakaan maut di perlintasan kereta api,” pintanya.